Minggu, 05 Maret 2017

YANG KAYAK BEGINI MAU JADI PEMIMPIN JAKARTA???!!

[TERUNGKAP!!!] YANG KAYAK BEGINI MAU JADI PEMIMPIN  JAKARTA???!!



[TERUNGKAP!!!] YANG KAYAK BEGINI MAU JADI PEMIMPIN  JAKARTA???!!

Quote:LENSAINDONESIA.COM: Tri Harwanto Soewondo, pengusaha yang melaporkan kasus penipuan dan penggelapan Sandiaga Uno ke Polda Metro Jaya meminta agar Polisi segera menindaklanjuti laporannya tersebut karena apa yang dilakukan Sandiaga Uno adalah “masalah yang serius”. Hal ini disampaikan Tri, panggilan akrab Tri Harwanto Soewondo kepada media mengenai duduk perkara dugaan penipuan Sandi Uno (No.LP/2078/VI/2011/PMJ/Ditreskrimsus).

Tri Harwanto menceritakan, awalnya pada 25 Agustus 2006 dirinya dan pemilik PT Pandan Wangi Sekartadji (PWS) yang lain, Johnnie Hermanto, selaku pemilik 100 persen saham PWS melakukan perjanjian pengalihan hak atas aset PWS kepada PT VDH Teguh Sakti yang diwakili oleh Sandiaga Uno dengan nilai uang yang harus dibayar sebesar 1,5 juta dolar Amerika Serikat.

Tapi, sampai pertengahan bulan Mei 2009, Tri Harwanto dan partner bisnisnya Johnnie Hermanto, merasa pembayaran hak-hak atas asset perusahaan â€" PT PWS â€" yang dimilikinya kepada Sandiaga Uno berlarut larut. Lalu, Tri Harwanto dan Johnnie Hermanto berusaha memperoleh kejelasan akan status pembayaran tersebut. Kemudian, atas insiatif Sandiaga Uno, diadakan pertemuan pertengahan Mei 2009 di Hotel Kemang, Jakarta. Tri Harwanto bersama Johnnie Hermanto menemui Sandi Uno yang didampingi orang-orang kepercayaannya yaitu Stefanus Ginting, Made Suryadana dan Budi Prihantoro.

Disitulah pangkal kasus Penipuan dan Penggelapan Sandiaga Uno, pengusaha terkaya urutan ke 37 (Majalah Forbes, 2011), yang dilaporkan Tri Harwanto. Padahal awalnya, ujar Tri Harwanto, ketika mendengar Sandiaga “Sandi” Uno yang akan membeli perusahannya, PT Pandan Wangi Sekartaji (PWS), pada awal 2003 silam, dirinya merasa percaya karena Sandiaga Uno bukan nama asing bagi Tri. Selain itu, bagi Putra tiri Presiden Soekarno itu, Mien Uno (ibu Sandiaga) dan Arif Rahman (paman Sandiaga), sudah saling kenal sejak puluhan tahun silam, ketika mereka satu sekolah di SMA Negeri Bogor.

Suasana pertemuan “Kemang” tersebut, menurut Tri Harwanto, sebagai pembicara adalah Sandi Uno yang intinya mengatakan hak-hakTri Harwanto dan Johnnie Hermanto belum bisa dibayar mengingat Sandiaga Uno Cs belum mendapatkan pembayaran (kompensasi) dari Pertamina. “Setelah kita bertemu kurang lebih 20 menit, kemudian hadir juga Made Suryadana selaku Dirut PT PWS. Dan dalam pertemuan itu Sandi Uno mengatakan pembayaran kompensasi dari Pertamina atas ganti rugi proyek Depo BBM Balaraja belum juga diterima” ujar Tri Harwanto.

Seseorang, lanjut Tri Harwanto, yang kemudian diketahui bernama Budi Priyantoro, Direktur Utama Capital Inc, oleh Sandiaga Uno dibawa dalam pertemuan tersebut untuk memberikan jalan keluar. “Ternyata saya disarankan untuk meminjam melalui Capital Inc.”,tutur Tri Harwanto. Saat itu, Sandi Uno memberikan solusi melalui PT. Capitalinc agar Tri Harwanto dan Johnnie disuruh berhutang US$ 200,000 dengan bunga sebesar US$ 50,000 untuk jangka waktu 2 bulan sebelum adanya pembayaran hak-hak Tri Harwanto dan Johnnie dari pihak Sandi Uno dkk, sambil menunggu pembayaran kompensasi oleh Pertamina.

Tri Harwanto menuturkan, dalam perjanjian tersebut dirinya dan Johnnie harus menandatangani suatu Perjanjian Tambahan (Supplement Agreement), yang dikemudian hari diketahui diberikan alasan atau sebab yang palsu. “Saya dan Johnnie tidak pernah diperlihatkan Akta Perjanjian Pertamina dan pihak Sandi Uno, padahal Akta tersebut menjadi dasar dibuatnya Supplement Agreement”, ujar Tri Harwanto.

Ironisnya, sampai hari ini pun Tri dan Johnnie tidak pernah menerima asli salinan Supplement Agreement yang telah ditanda tangani kedua belah pihak sebagaimana yang dijanjikan akan dikirimkan kepada pihak Tri dan Johnnie oleh pihak Sandi Uno.

Tiga bulan lewat sudah dari Pertemuan Hotel Kemang itu, Tri Harwanto dan Johnnie Hermanto bertambah gundah karena tidak juga menerima pembayaran haknya. Kemudian, melalui kuasa hukumnya, Japto Soeryosumarno, Johnnie Hermanto melayangkan 2 kali surat somasi seraya menyatakan apabila PT. VDH Teguh Sakti tidak juga melakukan pembayaran, Tri dan Johnnie akan mengalihkan sisa dari hak tagih yang tidak jadi dibayar tersebut. Sampai bulan September 2009, Johnnie Hermanto baru dibayar kurang dari setengahnya.

Melihat perkembangan yang merugikan akhirnya pihak Tri Harwanto dan Johnnie Hermanto, mensomasi 2 kali. Namun tetap, ungkap Tri Harwanto, pihak Sandi Uno tidak juga menanggapi. Melihat fakta tersebut, Tri dan Johnnie mengalihkan sisa tagihan PWS kepada Pertamina kepada pihak ketiga. “Atas alasan itu saya kemudian dilaporkan Sandi Uno ke Polisi Dalam laporan polisi nomor LP/3592/X/2010/PMJ/Dit.Reskrimum, tanggal 20 Oktober 2010, saya dan partner saya Johnnie Hermanto dituduh kasus pemalsuan dan penipuan”, ujar Tri Harwanto.

Sejak itu, lanjut Tri Harwanto, ia tak habis pikir atas motif apa dirinya dilaporkan oleh Sandi Uno Cs ke polisi. Belakangan, ungkap Tri Harwanto, saya mengetahui ternyata upaya menyeretnya ke penjara hanya akal-akalan Sandi Uno untuk mendapatkan hak tagih PT PWS ke Pertamina atas ganti rugi dihentikannya Proyek Depo Balaraja. Beruntung, ujar Tri Harwanto, dirinya masih menyimpan berbagai bukti kuat bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Sehingga, pada hari Kamis 6 Oktober 2011, Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3) dengan No. S.Tap/707/X/2011/Ditreskrimum, mengatakan bahwa dirinya dan Johnnie Hermanto tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan Sandi Uno.

Tri dan mitra bisnisnya, mengadukan Sandiaga ke Polda Metro Jaya karena sang pengusaha muda itu ditengarai telah melakukan penipuan terhadap dirinya. Selain Sandiaga, Tri dan Johnnie juga melaporkan Stefanus Ginting dan Made Suryadana (dua-duanya pejabat PWS). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Sufyan Syarif, mengaku sudah melakukan pemanggilan kepada Sandiaga. Tapi, sepanjang pekan lalu, Sandiaga tidak terlihat datang di Polda Metro.

Polisi, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Baharuddin Jafar, baru memeriksa Stefanus Ginting, Komisaris PWS, dalam kasus itu. Beberapa sumber di Kepolisian mengatakan bahwa Sandiaga Uno dijadwalkan diperiksa pada hari Selasa (29/11) di Polda Metro Jaya.

Saya melihat Sandi menggunakan perusahaan kami untuk membobol uang Negara. Sandi, ungkap Tri Harwanto, tidak bisa mengambil uang kompensasi Pertamina sebesar US$6,4juta, jika melihat hak atas asset PT PWS yang belum di bayar maupun sertifikat yang digunakan untuk memperoleh kompensasi dari Pertamina atas kegiatan pembangunan asset oleh PT PWS.

“Logikanya, kalau Sandi Uno baru bayar 650 ribu ke kami sebagai pemilik PWS dari total 1,5juta seharusnya di tidak berhak mendapatkan kompensasi dari Pertamina” kata Tri Harwanto. Disitu saya mengerti, tutur Tri Harwanto, dirinya merasa “dikerjain”, “Perusahaan saya digunakan, dan saya tidak dibayar, begitu Pertamina membayar, uang tersebut telah digunakan untuk memberikan pinjaman dengan bunga yang selangit disinilah ditemukan unsur penipuan dan penggelapannya” tegas Tri.

Jadi kalau boleh dibilang ini perkara “ber-episode” karena saling berkaitan dimana sebenarnya kalau dilihat dari satu kaca pembesar, satu rangkaian terkait dengan yang lain, pemalsuannya ada, penipuan dan penggelapannya ada, pencucian uangnya juga jelas ada. Bahkan yang menarik terjadi pembuktian ternyata kasus ini menjadi perkara korupsi yang sedang diselidiki di pidsus Kejaksaan Agung. “Kalau kita telaah, pesan moral dan etikanya juga jelas, sehingga kasus penipuan dan penggelapan oleh Sandiaga Uno ini adalah kejahatan serius di Negara ini”, tutup Tri Harwanto.


Kalo ini orang beneran jadi wakil gubernur, siap - siap aja proyek pembangunan Jakarta bakal dijadiin "mainan" sama dia.

Mending bang Anies cari calon wakil gubernur lain lagi deh.

Sumber :http://m.kaskus.co.id/thread/5822995996bde640308b456d/terungkap-yang-kayak-begini-mau-jadi-pemimpin-jakarta/?ref=threadlist-21&med=top_thread


profile picture
aksarabergerak
Auto Banned #1

Related Articles

0 komentar:

Posting Komentar