Selasa, 17 Januari 2017

Mau, gaji Anda diturunkan karena dianggap ketinggian?

Mau, gaji Anda diturunkan karena dianggap ketinggian?
KEADILAN | Pekerja yang gajinya diturunkan mungkin menggerutu, "Biar adil kenapa tak menaikkan gaji orang lain saja?"
Bayangkan jika perusahaan menurunkan gaji Anda karena menganggapnya lebih tinggi ketimbang gaji karyawan lain.

Mungkin Anda berpikir, "Kenapa juragan nggak naikin gaji orang-orang itu?"

Dari sisi hukum, persoalannya adalah apakah perusahaan boleh menurunkan gaji secara sepihak.

Tri Jata Ayu Pramesti dalam Hukumonline menyatakan, "... tidak seyogyanya perusahaan memotong maupun menurunkan upah pekerja tanpa persetujuan dari pekerja..."

Rujukannya adalah Pasal 1 ayat (30) UU Ketenagakerjaan. Upah itu harus berupa uang, dibayarkan sesuai kesepakatan, perjanjian, atau peraturan.

Jika menyangkut perjanjian, pengusaha tidak bisa secara sepihak membatalkannya tanpa seizin pekerja. Demikian menurut Pasal 55 UU Ketenagakerjaan.

Jika pengusaha secara sepihak menurunkan gaji pegawainya itu berarti ia melakukan wanprestasi.

Kerja sama Beritagar dan Hukumonline
Mau,  gaji Anda diturunkan karena dianggap ketinggian?


Sumber : https://beritagar.id/artikel/infogra...gap-ketinggian

---

Untuk melihat infografik lainnya silakan klik di sini

Sumber :http://m.kaskus.co.id/thread/5754f453582b2ee7528b4575/mau-gaji-anda-diturunkan-karena-dianggap-ketinggian/?ref=threadlist-21&med=top_thread


profile picture
beritagarid
Verified Account #1

Related Articles

0 komentar:

Posting Komentar