Sabtu, 11 Februari 2017

Buni Yani Akui Salah Transkrip Ucapan Ahok Soal Surat Al Maidah Ayat 51

Quote:Buni Yani Akui Salah Transkrip Ucapan Ahok Soal Surat Al Maidah Ayat 51

Buni Yani Akui Salah Transkrip Ucapan Ahok Soal Surat  Al Maidah Ayat 51


Jakarta - Demo massa 4 November ini tak terlepas dari postingan tulisan Buni Yani di Facebook saat mengunggah video Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51. Buni Yani sendiri sebenarnya sudah mengakui bahwa dirinya salah mengutip ucapan Ahok. Bagaimana ceritanya?

Masalah ini berawal saat Buni Yani memposting video Ahok yang tengah berbicara di hadapan warga di Kepulauan Seribu. Di postingan video itu, dia juga memasukkan tulisan bernada provokatif. Begini tulisan Buni Yani di video yang diunggahnya tersebut:

"Penistaan terhadap agama?

"Bapak-ibu (pemilih muslim)...dibohongi Surat Al Maidah"...(dan) masuk neraka (juga bapak-ibu) dibodohi,"

"Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini."

Demikianlah postingan tulisan Buni Yani yang diunggahnya ke Facebook pada Kamis (6/10/2016) lalu. Postingan video dan tulisan Buni Yani itu pun langsung viral. Terjadi pro dan kontra di kolom komentar postingannya itu.

Banyak umat Islam yang emosinya tersulut setelah melihat postingan Buni Yani itu. Postingan itu pun jadi viral karena dishare netizen ke berbagai media sosial lainnya.

Namun saat itu, sejumlah orang juga memprotes keras Buni Yani. Mereka keberatan karena menilai Buni Yani 'memelintir' ucapan Ahok. Tulisan Buni Yani di Facebook itu tidak sesuai dengan ucapan Ahok, apalagi videonya tidak dimuat utuh.

detikcom sendiri telah melihat video Ahok di Kepulauan Seribu saat bicara soal Surat Al Maidah ayat 51 itu secara utuh. Di video itu, Ahok memang tidak ada menyebut 'dibohongi Surat Al Maidah', namun 'dibohongi pakai Surat Al Maidah'.

"Jadi enggak usah pikiran 'Ah nanti kalau enggak kepilih pasti Ahok programnya bubar'. Enggak, saya sampai Oktober 2017. Jadi jangan percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya. Karena Dibohongin pakai surat Al Maidah 51 macem-macem gitu lho (orang-orang tertawa-red). Itu hak bapak ibu, ya. Jadi kalau bapak ibu perasaan enggak bisa pilih nih, saya takut masuk neraka dibodohin gitu ya, enggak apa-apa, karena ini kan panggilan pribadi bapak ibu. Program ini jalan saja. Jadi bapak ibu enggak usah merasa enggak enak. Dalam nuraninya enggak bisa pilih Ahok, enggak suka sama Ahok nih," demikian petikan ucapan Ahok saat itu.

Baca juga: Ini Video Utuh Ahok Pidato Singgung Surat Al Maidah 51 yang Jadi Polemik

Di acara Indonesia Lawyers Club TVOne pada Selasa (11/10) lalu, Buni Yani sudah bicara soal awal mula dirinya memposting video Ahok dan juga tulisannya di video itu.

Di acara tersebut Buni Yani mengisahkan, saat pulang ke rumah dan hendak mandi pada Kamis (5/10), dirinya membuka Facebook. Di timeline-nya muncul tautan dari akun Media NKRI soal video Ahok di Kepulauan Seribu. Di video itu ada tulisan pengantar 'Ahok mengatakan ada kebohongan pada Al Maidah Ayat 51, bagaimana menurut Anda?'

"kemudian tertarik saya dengan pengantar ini. Lalu saya coba klik video tersebut, setelah saya klik memang betul. Itu luar biasa menarik. saya berulang-ulang dengar rupanya ada sesuatu yang sangat sensitif yang dikatakan oleh sumber tersebut dan yang mengatakannya adalah pejabat tersebut (Ahok). Sebagai seorang wartawan dan peneliti media, ini kelihatannya saya harus share ke orang bahwa ada lho seorang pejabat publik yang kita gaji, kita ongkosi program-programnya kemudian dia menyinggung sesuatu yang kelihatannya kurang...dalam pandangan saya mestinya tidak dikatakan karena sensitif," kata Buni Yani.

Meski menyatakan telah mendengar rekaman video Ahok berulang-ulang, Buni Yani mengakui bahwa dirinya salah mentranskrip ucapan Ahok. Dia mengakui Ahok memang tidak ada menyebut 'dibohongi Surat Al Maidah', namun 'dibohongi pakai Surat Al Maidah'.

"Jadi karena saya tidak menggunakan earphone jadi itu enggak ketranskrip. Tapi tadi saya lihat memang ada kata pakai, saya mengakui kesalahan saya sekarang," ucap Buni Yani.

"Tetapi, meskipun saya mengakui kesalahan saya persoalan kata pakai, secara semantik bahwa tetap di sana ada unsur sensitif yang mestinya tak diucapkan oleh pejabat publik," imbuhnya.


LINK



Quote:Petisi Proses Hukum Buni Yani Muncul, Diteken Lebih dari 50 Ribu Orang

Buni Yani Akui Salah Transkrip Ucapan Ahok Soal Surat  Al Maidah Ayat 51
Buni Yani (Foto: Facebook/Buni Yani)
Jakarta - Di internet muncul petisi yang meminta agar Buni Yani diproses hukum. Buni Yani dinilai menjadi dalang di balik kemarahan umat Islam karena mengedit transkrip ucapan Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51.

Petisi ini muncul di change.org dengan judul 'Jalankan Proses Hukum Buni Yani Pengedit Transkrip dan Provokator' seperti dilihat detikcom, Jumat (4/11/2016). Petisi ini dibuat oleh akun bernama Paguyuban Diskusi.

Dilihat detikcom pukul 17.38 WIB, petisi ini sudah didukung oleh 54.912 orang dari 75.000 orang yang ditargetkan. Petisi ini jika sudah memenuhi target akan dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Bareskrim.

Si pembuat petisi ini memprotes Buni Yani yang menghilangkan satu kata dari ucapan Ahok saat berbicara kepada warga di Kepulauan Seribu. Ucapan yang dihilangkan itu lah yang dinilai kemudian memancing kemarahan umat Islam.

Buni Yani di acara Indonesia Lawyers Club TVOne pada Selasa (11/10) lalu telah mengakui hal itu. Dia mengaku salah mentranskrip ucapan Ahok di video yang diunggahnya di Facebook. Ucapan Ahok 'Dibohongi pakai Surat Al Maidah 51' ditulis Buni Yani jadi 'Dibohongi Surat Al Maidah 51'.

Baca juga: Buni Yani Akui Salah Transkrip Ucapan Ahok Soal Surat Al Maidah Ayat 51

"Hal ini tentu menyimpangkan arti kalimat sebenarnya dari Gubernur Ahok yang berupaya menyindir para pengguna ayat Al Maidah 51 untuk menjatuhkannya sebagai kafir yang tidak patut dipilih menjadi "pemimpin", sementara dalam video editan Buni Yani Ahok menjadi penista agama yang menyatakan bahwa Al Maidah 51 adalah sebuah kebohongan," demikian penggalan keterangan dari petisi tersebut.

Buni Yani dinilai telah melanggar UU ITE. Ada 3 poin utama yang disampaikan dalam petisi ini, masing-masing adalah:

1. Pembohongan terhadap mayoritas agama Islam dengan transkrip video editan yang tidak benar dengan maksud untuk menuduh Petahana atas tindakan penistaan agama yang dapat dikenakan Undang-Undang ITE dengan delik aduan penipuan

2. Pembohongan yang dimaksud, disertai dengan judul bombastis dari tautan yang dibagikannya yaitu kalimat pertanyaan "PENISTAAN AGAMA?" menggiring opini yang mengarah pada tuduhan bahwa Calon Petahana Gubernur DKI adalah tersangka penista agama. Hal ini dilakukan tanpa mengindahkan asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang seharusnya lebih dulu dijalankan sebelum jatuhnya tuduhan.

3. Tindakan yang bersangkutan juga menimbulkan efek provokasi yang berakibat terhadap bangkitnya kemarahan mayoritas muslim, dan dapat dikategorikan sebagai upaya mengganggu stabilitas pemerintahan dan keamanan dalam negeri.

Atas tiga hal pengaduan yang disebutkan di atas, kami dengan ini menandatangani petisi untuk menuntut pihak berwajib agar segera melakukan proses hukum terhadap Buni Yani karena yang bersangkutan telah menimbulkan rasa ketidaknyamanan bagi penduduk Indonesia.

Saat dikonfirmasi soal adanya petisi ini, Buni Yani mengaku tidak khawatir. "Saya sih tenang-tenang saja," ujarnya saat dihubungi detikcom lewat telepon, Jumat (4/11/2016). "Polisi bergerak berdasarkan fakta, karena itu polisi sudah bilang videonya enggak diapa-apain. Enggak ada peran saya di kasus itu," sambungnya.

LINK



Quote:JALANKAN PROSES HUKUM BUNI YANI, PENGEDIT TRANSKRIP DAN PROVOKATOR

PAGUYUBAN DISKUSI

Buni Yani Akui Salah Transkrip Ucapan Ahok Soal Surat  Al Maidah Ayat 51

Pada tanggal 4 November 2016 besok digadang-gadang akan menjadi hari yang sakral untuk memenjarakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Calon Petahana Gubernur DKI Jakarta atas tuduhan penistaan firman Allah dalam surat AlMaidah ayat 51.
Penistaan yang dimaksud adalah bahwa Gubernur DKI pada saat kunjungan ke Kepulauan Seribu menyatakan bahwa bila para warga tidak dapat memilih beliau sebagai Gubernur karena DIBOHONGI *PAKAI* surat AlMaidah 51 maka warga dipersilakan tidak menggunakan hak pilih untuk tidak memilih beliau.
Pernyataan Ahok terkait dengan gencarnya penggunaan firman Allah dalam QS AlMaidah 51 yang melarang memilih pemimpin kafir, sementara perihal penafsiran tersebut masih dalam wilayah itjihad atau didiskusikan di antara para ulama fiqih dan tafsir. Kata awliyya yang ditafsirkan sebagai pemimpin adalah tafsir yang dilakukan oleh masa orde baru untuk menekankan status agama Islam sebagai mayoritas.
Sementara, di dalam tafsir di negara-negara lain, awliyya adalah teman dekat, yang bila dihubungkan dengan asal usul turunnya ayat, maka muslim tidak diperkenankan berkawan dekat dengan kaum kafir di masa perang karena dikhawatirkan dapat membocorkan rahasia kekuatan kepada lawan.
Buni Yani, seorang warga Depok yang mengaku sebagai mantan wartawan, peneliti dan dosen telah melakukan pengeditan transkrip video di mana Gubernur Ahok melakukan temu wicara dengan warga Kepulauan Seribu. Yang bersangkutan telah menghilangkan satu kata dari ucapan sang Gubernur yaitu kalimat "...DIBOHONGI *PAKAI* surat AlMaidah 51 menjadi DIBOHONGI Surat AlMaidah 51.
Hal ini tentu menyimpangkan arti kalimat sebenarnya dari Gubernur Ahok yang berupaya menyindir para pengguna ayat Al Maidah 51 untuk menjatuhkannya sebagai kafir yang tidak patut dipilih menjadi "pemimpin", sementara dalam video editan Buni Yani Ahok menjadi penista agama yang menyatakan bahwa AlMaidah 51 adalah sebuah kebohongan.
Transkrip video editan Buni Yani ini menjadi pedoman utama untuk melaporkan Ahok ke pihak berwajib, yang mana Ahok sendiri sudah bersedia untuk diperiksa pihak berwajib bilamana diperlukan, dan beliau telah meminta maaf atas salah kaprah dan kekisruhan yang ditimbulkannya.
Namun, Buni Yani, sebagai biang keladi yang telah memelintir ucapan Ahok belum diproses secara hukum. Ada dua hal yang dapat diadukan atas perbuatannya yaitu:
1. Pembohongan terhadap mayoritas agama Islam dengan transkrip video editan yang tidak benar dengan maksud untuk menuduh Petahana atas tindakan penistaan agama yang dapat dikenakan Undang-Undang ITE dengan delik aduan penipuan
2. Pembohongan yang dimaksud, disertai dengan judul bombastis dari tautan yang dibagikannya yaitu kalimat pertanyaan "PENISTAAN AGAMA?" menggiring opini yang mengarah pada tuduhan bahwa Calon Petahana Gubernur DKI adalah tersangka penista agama. Hal ini dilakukan tanpa mengindahkan asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang seharusnya lebih dulu dijalankan sebelum jatuhnya tuduhan.
3. Tindakan yang bersangkutan juga menimbulkan efek provokasi yang berakibat terhadap bangkitnya kemarahan mayoritas muslim, dan dapat dikategorikan sebagai upaya mengganggu stabilitas pemerintahan dan keamanan dalam negeri.
Atas tiga hal pengaduan yang disebutkan di atas, kami dengan ini menandatangani petisi untuk menuntut pihak berwajib agar segera melakukan proses hukum terhadap Buni Yani karena yang bersangkutan telah menimbulkan rasa ketidaknyamanan bagi penduduk Indonesia.

PETISI



harusnya dia yg di tuntut bukan ahok
gara2 editan dia jadi rusuh nasional
harusnya dia bikin konferensi pers minta maaf ke publik


tonton video lengkap pidato ahok



Sumber :http://m.kaskus.co.id/thread/581c7a24d44f9fe70c8b4567/buni-yani-akui-salah-transkrip-ucapan-ahok-soal-surat-al-maidah-ayat-51/?ref=threadlist-21&med=top_thread


profile picture
xonet
Kaskus Addict #1

Related Articles

0 komentar:

Posting Komentar